SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo menyusul proses hukum yang menjerat Bupati Sukoharjo. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan akibat kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut.

Penunjukan Plt Bupati Sukoharjo diumumkan Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026). Menurutnya, pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak sehari sebelumnya dengan prinsip utama bahwa penegakan hukum di kabupaten/kota tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegas Luthfi. Ia menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana jabatan tersebut diemban oleh wakil kepala daerah agar seluruh fungsi pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Selain memastikan keberlangsungan pemerintahan, Luthfi juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk senantiasa menjaga integritas dan mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para bupati dan wali kota di wilayah Jawa Tengah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas Luthfi dengan nada tegas. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur daerah untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.

Menutup pernyataannya, Luthfi menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum terhadap individu tidak boleh berdampak pada institusi pemerintahan maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum KPK harus kita hormati. Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.