SEMARANG – Dalam sebuah inisiatif yang memadukan kecintaan akan warisan budaya dengan komitmen membangun perekonomian rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meluncurkan terobosan kebijakan berbusana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Jumat mendatang, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng diwajibkan mengenakan sarung batik atau lurik sebagai bawahan, mengusung semangat “Angon UMKM” atau membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan progresif ini diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, atau yang akrab disapa Gus Yasin. Menurutnya, sarung bukan sekadar kain, melainkan sebuah simbol budaya Nusantara yang inklusif dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat lintas agama dan suku.
“Sarung batik dan lurik adalah pakaian adat kita, warisan leluhur yang menjadi identitas kebangsaan. Sama halnya dengan peci hitam yang menjadi simbol nasional, sarung juga milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan identitas agama tertentu, tetapi lebih pada upaya kita merawat jati diri dan membangun ekonomi kerakyatan,” tegas Gus Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Jumat (28/11/2025).
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Gus Yasin menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, yang mendorong pakaian dinas ASN dapat mengekspresikan kekhasan daerah serta memiliki dampak ekonomi yang positif. “Kami melakukan kajian mendalam. Bagaimana seragam dinas ini tidak hanya bermakna filosofis, tetapi juga mampu menjadi pengungkit perekonomian, khususnya bagi para pelaku UMKM di Jawa Tengah,” ujarnya.
Dengan memfokuskan pada sarung batik dan lurik, Pemprov Jateng secara langsung membuka pasar yang lebih luas dan stabil bagi produk-produk lokal. Gus Yasin juga dengan bangga menyebut bahwa kualitas sarung batik Indonesia telah diakui dunia, dengan jangkauan ekspor hingga ke Eropa, Afrika, Asia, dan kawasan Arab. Sebuah fakta yang diperkuat dengan pengakuan Batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO pada 2019.
Menyikapi beragam tanggapan masyarakat, Gus Yasin menyambutnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Setiap kebijakan pasti menuai pro dan kontra. Namun, jika niat kita tulus untuk membesarkan UMKM, siapa yang tidak akan mendukung?” tuturnya dengan penuh keyakinan.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. Secara rinci, aturan tersebut memberikan panduan elegan bagi ASN, baik pria maupun wanita, untuk berbusana dengan ciri khas Jawa Tengah yang religius dan berpadu dengan modernisasi, dengan sarung batik dan lurik sebagai sentralnya.
Dengan langkah strategis ini, Pemprov Jateng tidak hanya menempatkan ASN sebagai abdi negara, tetapi juga sebagai duta budaya dan ujung tombak penggerak ekonomi lokal, menuju Jawa Tengah yang bermartabat dan mandiri secara ekonomi.

Tinggalkan Balasan