Bandungrejo, Mranggen – Rabu (10/12/2025) “Dengan penuh hormat kepada Pimpinan yang kami pilih dan taati yaitu Bapak Ahmad Luthfi sebagai Gubernur dan Bupati Demak Ibu Esti’anah ,kami warga dan tokoh masyarakat Bandungrejo, Mranggen, menyampaikan suara hati yang selama ini terpendam. Permohonan kami terdengar sederhana: akses jalan menuju makam keluarga dan Pondok Majapahit 1. Namun, penolakan terhadap pembukaan barrier selebar 7 meter di titik itu telah memicu gelombang kekecewaan yang mendalam. Sebagai warga yang taat membayar pajak dan mendukung pembangunan, kami merasa hak dasar untuk mengakses ruang hidup dengan layak seolah diabaikan”, kata H. Samidi, tokoh masyarakat Bandungrejo.
Menurutnya, ” Langkah memutar yang jauh hanya untuk mencapai makam atau pondok bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan pukulan bagi masyarakat asli yang telah menempati wilayah ini. Kebijakan yang tampaknya hanya mementingkan kelancaran arus lalu lintas di jalan utama (Jalan Raya Bandungrejo arah Demak-Purwodadi) ternyata mengorbankan denyut nadi perekonomian lokal. Wilayah Mranggen pusat dengan 19 desa di sekitarnya sangat bergantung pada jalan ini sebagai urat nadi transportasi dan perekonomian. Penutupan akses alternatif justru mempersulit mobilitas, menghambat pertumbuhan usaha mikro di kawasan Bandungrejo, dan mengisolasi kawasan pemukiman baru di perbatasan Semarang-Demak”.
Tambahan dari tokoh masyarakat Bandungrejo lainnya yaitu H. Bambang berkata “Kami percaya pembangunan yang baik adalah yang terukur dan terintegrasi, tidak mengabaikan jaringan jalan di tingkat kabupaten dan desa. Pemasangan barrier yang dianggap kurang tepat, seperti di depan Bank BNI dan BRI, justru menimbulkan titik rawan kecelakaan baru akibat putaran yang memotong arus dan memicu penumpukan kendaraan di badan jalan. Padahal, jika akses di depan Pondok Majapahit 1 dibuka, justru dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan”, pungkasnya.
” Yang lebih menyedihkan adalah absennya dialog. Sebagai pemangku kepentingan utama, kami tidak pernah diajak berembug oleh Kepala Desa. Proses konsultasi yang diduga hanya melibatkan pelaku usaha tertentu menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam mendengar aspirasi.
Oleh karena itu, dengan sangat santun namun tegas, kami menyampaikan:
- Permohonan evaluasi ulang dan relokasi barrier dengan mempertimbangkan akses warga, keselamatan, dan dampak ekonomi.
- Permintaan untuk dialog terbuka dan inklusif antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan perwakilan warga sebelum keputusan akhir diambil.
Kami tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dan meyakini bahwa demokrasi menyediakan jalur aspirasi. Unjuk rasa yang rencananya akan digelar adalah bentuk keprihatinan terakhir, bukan tujuan. Kami masih sangat berharap para Pemimpin dapat mendengar jeritan hati warga kecil ini, agar keadilan dan kesejahteraan bersama benar-benar menjadi nyata di tanah kami tercinta”, ujarnya mengakhiri dialog dengan awak media.

2 Komentar
Mendukung untuk dibukanya barrier utk akses PM1 dan pemakaman demi kenyamanan dn keamanan warga dalam menggunakan fasilitasi umun
Perjuangkan Pak Sa’dun, sampai diakomodir