JEPARA – Komitmen Polres Jepara dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik kembali diwujudkan melalui tindakan nyata. Berbekal laporan warga yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi, jajaran kepolisian setempat melakukan operasi pengungkapan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menyamar di balik aktivitas warung dan toko kelontong, Selasa (6/1/2026).
Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara. Aksi ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Humas AKP Dwi Prayitna, mengonfirmasi bahwa operasi ini digelar sebagai respon atas laporan warga yang masuk via Call Center 110 Polri dan layanan WhatsApp Siraju. “Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 125 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo, dan Jepara Kota,” jelas AKP Dwi Prayitna.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini disimpan di Polres Jepara untuk proses lebih lanjut, yang akan diakhiri dengan pemusnahan. Tindakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan rasa aman dan tenang bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kasat Humas menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi aktif warga. “Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dapat ditindaklanjuti,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara konsisten dan ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang mungkin timbul akibat konsumsi minuman keras.
Operasi ini menegaskan sinergi yang baik antara kepolisian dan komunitas, serta menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas peredaran miras ilegal tidak akan diberikan ruang di wilayah Kabupaten Jepara.

Tinggalkan Balasan