SEMARANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fraksi membongkar dugaan praktik tak sedap dalam sistem pemungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang. Inti masalahnya adalah adanya kesenjangan mencolok antara besaran pungutan harian yang ditarik dari pedagang dengan setoran yang masuk ke kas daerah, yang diduga diselewengkan oleh sebuah “sindikat” kecil di dalam sistem.
Investigasi yang digagas oleh Santoso dari LSM Fraksi mengungkap pola mencurigakan. Juru pungut resmi yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga memiliki ‘anak buah’ atau tenaga bantu yang digaji sekitar Rp100.000 per hari untuk menarik iuran.
“Logikanya sederhana. Jika dia bisa membayar orang, berarti pemasukannya jauh lebih besar, bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sehari. Dengan kondisi itu, sangat patut diduga bahwa setoran ke kas daerah tidak sesuai realita di lapangan. Gaya hidup mereka pun terlihat jauh lebih ‘wah’ dibanding gaji pokok seorang PPPK,” papar Santoso, perwakilan LSM Fraksi, dalam sebuah pemaparan publik pada Selasa (3/2/2026).
Temuan ini berawal dari aduan pedagang di Pasar Peterongan. Meski dikenai tarif resmi Rp5.000 hingga Rp6.000 per hari per orang, tidak ada kepastian uang tersebut sepenuhnya masuk ke negara. “Uang itu lebih cenderung masuk ke kantong pribadi. Mereka menjalankan sistem ini dengan rapi, sehingga atasan mungkin tidak menyadarinya,” tambah Budi.
LSM Fraksi menyoroti kejanggalan sistem yang tidak transparan. Beberapa pertanyaan kritis diajukan: Berapa sebenarnya jumlah juru pungut aktif di Semarang? Berapa target setoran per minggu atau per bulan mereka? Yang paling krusial, bagaimana alur setoran uang itu? Apakah juru pungut setor langsung ke kas daerah, kasie atau melalui Kabid, atau bahkan justru ke pejabat lain? “Masyarakat berhak tahu. Juru pungut kok bisa punya anak buah? Ini indikasi kuat setoran selama ini tidak sesuai kondisi riil di lapangan,” tegas Budi.
Menanggapi temuan ini, LSM Fraksi mendesak Inspektorat Kota Semarang, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pasar untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam. Mereka juga menawarkan bantuan klarifikasi dan kesiapan mengerahkan seluruh LSM di kota untuk memantau langsung kinerja pemungutan di lapangan.
“Jika terbukti bersalah, mereka harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Jika tidak mampu, langkah tegas seperti pemecatan wajib dilakukan karena ini telah merugikan APBD dan negara,” tegas Santoso.
Sementara itu, pihak Dinas Pasar mengaku terkejut ketika dikonfirmasi oleh Santoso terkait dengan temuan tersebut. Santoso berharap Plt. Kepala Dinas Perdagangan dapat bertindak tegas dan turun langsung memeriksa fakta di lapangan. “Cek ke pedagang. Jika ada penyimpangan, tindak tegas. Walikota juga harus mengetahui masalah ini,” pungkasnya.
Desakan ini menuntut transparansi dan akuntabilitas mutlak dalam sistem retribusi. Tujuannya jelas: memastikan penerimaan daerah tidak ‘bocor’.

Tinggalkan Balasan