SEMARANG – Oditur Militer II-09 Semarang bersama Detasemen Polisi Militer IV/5 Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum prajurit. Rabu (11/2), keduanya menggelar pemusnahan massal terhadap 32 item barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) di lingkungan Odmil II-09 Semarang.
Eksekusi pemusnahan berlangsung tegas dan simbolis. Dandenpom IV/5 Semarang, Letkol Cpm Mulyani, S.E., M.Han., turun langsung memotong satu pucuk pistol Walter PPK beserta magazen—menjadi momen puncak yang menandai bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkungan TNI.
Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan mencakup amunisi tajam kaliber 9 mm, puluhan slop rokok tanpa cukai, sangkur, hingga flashdisk dan rekaman CCTV. “Ini bukan sekadar seremoni. Pemusnahan ini adalah tameng terakhir agar barang haram tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan,” tegas Letkol Cpm Mulyani.

Dipimpin langsung oleh Kepala Odmil II-09 Semarang, Kolonel Chk Andi Hermanto, S.H., kegiatan ini membuktikan sinergi aparat penegak hukum di lingkungan TNI dalam menciptakan efek jera serta menjaga disiplin prajurit.

Tinggalkan Balasan