DEMAK – Reformasi hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian pasal demi pasal, melainkan perubahan cara berpikir. Hal ini menjadi benang merah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polres Demak di Ballroom Hotel Amantis, Jumat (20/2/2026), guna membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan yang mempertemukan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kabupaten Demak ini dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng Dhanang Agung Nugroho, Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, serta Kepala Satpol PP Demak Agus Sukiyono. Tak ketinggalan, perwakilan Bea Cukai Semarang dan jajaran staf dari masing-masing instansi turut hadir, menandakan komitmen kolektif untuk bersinergi.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, atau yang akrab disapa AKBP Samel, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum ini adalah titik tolak perubahan fundamental.
“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana kita. Dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan), menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar AKBP Samel di hadapan para peserta.
Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini tengah beranjak dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa. Tantangan terbesarnya, lanjut Kapolres, adalah memastikan semua pihak memiliki tafsir yang sama.
“Perubahan ini menuntut kita semua, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim, untuk tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami semangat dan tujuan pembentuk undang-undang. Kita harus kompak sejak awal hingga akhir proses peradilan,” tegasnya.
AKBP Samel menyadari bahwa implementasi di lapangan tidak akan ringan. Mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga perubahan pola pikir dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan humanis.
Forum diskusi ini pun dirancang menjadi ruang terbuka untuk mengidentifikasi pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Para peserta diajak membedah potensi kendala teknis sekaligus merumuskan langkah-langkah praktis agar penegakan hukum tetap menjamin tiga pilar: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Demak, Niken Rochayati, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara hakim, jaksa, dan penyidik adalah kunci agar wajah baru peradilan pidana Indonesia benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya meyakini dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid antara penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Saya berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai pedoman bersama ke depan,” pungkas AKBP Samel menutup diskusi.
Dengan semangat kebersamaan ini, Polres Demak dan seluruh APH di lingkungan Kabupaten Demak optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, berkeadilan, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan