SEMARANG – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditegaskan Polda Jawa Tengah di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 17 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 386 tersangka dari berbagai peran, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin (23/2/2026). Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi F. S., menjelaskan bahwa dari total 318 kasus, sebanyak 34 kasus diungkap langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, sementara sisanya merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba Polres di wilayah hukum Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram.
Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni maksimal tujuh hari setelah adanya penetapan pemusnahan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan terbaru seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur Yudi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Artanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap ancaman narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Perkuat pula kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” katanya.
Polda Jateng juga terus mendorong sinergi dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat dalam mengintensifkan sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba. Di sisi lain, dukungan terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dinilai penting agar mereka dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosialnya.
Melalui pengungkapan ratusan kasus ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menekan angka peredaran narkoba serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan