SEMARANG – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berlangsung atas dasar inisiatif serta kesepakatan bersama masyarakat. Warga menegaskan bahwa pembiayaan yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2022 bukan merupakan hasil paksaan atau arahan dari pihak luar mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua RT 16 RW 9 Sendangguwo, Dwi Istanto, saat ditemui di Semarang, Sabtu (1/11/2025). Ia mengatakan bahwa sejak menjabat sebagai Ketua RT pada 2017, seluruh keputusan mengenai besaran dana untuk pelaksanaan PTSL selalu dibahas melalui forum musyawarah warga.

“Setiap keputusan terkait pembiayaan ditentukan bersama dalam pertemuan lingkungan. Tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari siapa pun. Semua disetujui secara sukarela oleh warga,” ujar Dwi, yang diketahui telah menjabat selama tiga periode.

Menurutnya, proses tersebut mencerminkan semangat gotong royong di masyarakat. Warga berperan aktif dan saling mendukung agar program sertifikasi tanah bisa berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.

Ketua RW 01 Sendangguwo, Ali Masyhudi, menambahkan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program PTSL. Program ini dinilai membantu warga dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya jauh lebih ringan dibandingkan pengurusan melalui notaris.

“Warga merasa sangat terbantu. Bahkan, ada yang menggelar syukuran setelah sertifikat tanahnya selesai dibuat. Kalau lewat jalur biasa, biayanya bisa jutaan rupiah dan prosesnya pun lama,” tutur Ali.

Ia menjelaskan, struktur panitia PTSL dibentuk secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kepanitiaan tersebut, terdapat unsur perangkat kelurahan, Ketua LPMK, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang turut mengawasi jalannya kegiatan.

Selain itu, warga juga dilibatkan langsung sebagai pelaksana lapangan dalam pengumpulan berkas dan administrasi. Sistem subsidi silang juga diterapkan, di mana bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial masyarakat tidak dikenakan biaya.

Sementara itu, mantan Camat Tembalang, Kusrin, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah memberikan intervensi ataupun instruksi khusus terkait teknis pelaksanaan maupun pembiayaan PTSL di wilayah Sendangguwo.

“Saat saya menjabat Camat, peran kecamatan hanya sebatas koordinasi. Segala keputusan berada di tangan panitia PTSL dan warga yang bermusyawarah,” jelasnya.

Kusrin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau rumor yang menyesatkan terkait pembiayaan program tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.

“Selama semua dijalankan terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama, maka pelaksanaan program itu sudah sesuai aturan,” pungkasnya.