SEMARANG – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari Rp3 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, untuk program bertajuk “wisata religi” menuai sorotan tajam publik. Wisata religi ini berlangsung dari tanggal 26 November – 6 Desember 2026.
Program tersebut memberangkatkan 105 orang yang terdiri dari tokoh ormas, LSM, pendeta, marbot masjid, dan aktivis PKK ke Turki dan Mekkah dengan biaya mencapai Rp35,8 juta per orang.
Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja APBN dan APBD, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan non-prioritas.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi awak media.
Sikap tersebut memicu kritik karena publik menilai penjelasan terbuka diperlukan terkait penggunaan dana daerah di tengah tekanan ekonomi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), menyatakan program tersebut telah sesuai Peraturan Wali Kota dan merupakan kegiatan rutin sejak periode kepemimpinan sebelumnya.
“Tidak ada masalah, sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan. Ahsan menyebut setiap peserta memperoleh cashback sebesar Rp1,9 juta. Akan tetapi, salah satu peserta mengaku hanya menerima Rp300 ribu tunai, sementara sisanya berupa perlengkapan seperti tas dan cendera mata tanpa rincian nilai yang jelas.
Perbedaan keterangan ini memicu dugaan ketidaksesuaian informasi.
Selain itu, mekanisme penyaluran anggaran disebut dilakukan dengan cara memberikan dana langsung kepada peserta untuk kemudian memilih biro perjalanan sendiri. Skema tersebut diklaim sebagai upaya menghindari proses lelang.
Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai mekanisme itu justru berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan transparansi.
Kehadiran pasangan suami-istri yang diduga masih kerabat dari Walikota Semarang dalam daftar peserta juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan urgensi pembiayaan ganda oleh negara jika program tersebut ditujukan sebagai pembinaan tokoh masyarakat.
Desakan audit pun menguat. Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Semarang, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif atas penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga mendorong pembukaan dokumen secara menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sorotan terhadap program ini semakin tajam karena pada saat bersamaan sejumlah persoalan infrastruktur di Kota Semarang, seperti banjir dan perbaikan titik rawan kecelakaan, dinilai belum tertangani optimal dengan alasan keterbatasan anggaran.
Merujuk Inpres Nomor 1 Tahun 2025, belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial diminta untuk diefisienkan. Karena itu, publik mempertanyakan urgensi program wisata religi tersebut di tengah kebijakan penghematan nasional.
Pemerintah Kota Semarang hingga kini belum mempublikasikan secara rinci dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban kegiatan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan uang daerah.
Publik kini menanti langkah konkret berupa audit terbuka dan penjelasan resmi pemerintah daerah. Jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Tinggalkan Balasan