DEMAK – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dukuh Pogangan, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, mendadak menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya, gudang tersebut disebut-sebut milik oknum anggota Polsek Wedung berinisial RD.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun di lokasi, aktivitas mencurigakan di gudang itu sudah berlangsung cukup lama. Keluar masuk kendaraan roda tiga yang mengangkut jerigen berisi BBM subsidi kerap terlihat, terutama pada sore dan malam hari.

“Setiap hari ada aktivitas langsir BBM Solar Bersubsidi dari SPBN Moro Demak dan SPBN Wedung ke rumah itu,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, Senin (9/03/26).

Warga menyebutkan bahwa gudang tersebut berada di sebelah rumah milik seorang berinisial SRF. Ia diduga bekerja sama dan memfasilitasi tempat tersebut untuk menyimpan ratusan jerigen berisi solar subsidi. Di lokasi, awak media juga menemukan sejumlah alat tuang atau kempu yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Lebih mengejutkan lagi, warga menyebutkan bahwa praktik ini tidak hanya melibatkan oknum polisi, tetapi juga oknum anggota TNI AD. “Pokoknya di rumah Mas Sarofi itu setiap hari ada kegiatan,” imbuh sumber yang sama.

Praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal ini jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Beberapa awak media beserta beberapa LSM ketika akan klarifikasi ke TKP didampingi oleh 2 orang anggota Polsek Bonang yang turun langsung ke lokasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kepemilikan gudang maupun dugaan keterlibatan oknum berinisial RD.

Masyarakat berharap Kapolres Demak dan Polda Jawa Tengah segera turun tangan menindak tegas gudang BBM solar ilegal tersebut. Tak hanya itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah juga didesak untuk mengusut tuntas oknum anggota polisi yang diduga bermain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.