BREBES – Sinergitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kembali diperkuat dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Selasa (31/3/2026). Sebanyak 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap diselesaikan dengan pemusnahan barang bukti yang didominasi oleh narkotika dan obat-obatan ilegal.

Kepala Kejari Brebes, Eryana Ganda Nugraha, memimpin langsung prosesi ini didampingi oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, serta unsur Forkopimda. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sorotan tertuju pada ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta 622 gram ganja yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paramitha menyatakan bahwa maraknya temuan ini adalah bukti bahwa pengawasan harus diperketat hingga ke tingkat akar rumput. “Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran kolektif untuk menolak narkoba dan obat ilegal,” ujarnya.

Kejari Brebes berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran gelap, sementara Pemkab Brebes akan menggencarkan sosialisasi berbasis komunitas. Keduanya sepakat bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.