SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memasuki tahap finalisasi penyusunan surat edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (1/4/2026). Menurut Sumarno, Pemprov Jateng tidak sekadar mengadopsi kebijakan dari pusat, tetapi sedang menyusun instrumen yang lebih rinci mengingat cakupan urusan pemerintahan daerah yang jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan kementerian atau lembaga.
“Kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri. Namun, kami juga harus mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN karena pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor. Tidak seperti kementerian yang biasanya fokus pada satu bidang urusan,” ujar Sumarno.

Ia menjelaskan, untuk tahap awal Pemprov Jateng akan mengikuti pola yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat. Pertimbangan utama, menurut Sumarno, adalah karakteristik hari Jumat yang memiliki waktu kerja lebih pendek karena diselingi ibadah salat Jumat. Meski demikian, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif dengan mengacu pada klasifikasi bidang dan jenis layanan yang diatur dalam SE Mendagri.
Penegasan Sistem Tagging dan Pengecualian
Salah satu poin krusial yang tengah disiapkan Pemprov Jateng adalah sistem pengawasan berbasis lokasi. Sumarno menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan bekerja dari tempat lain selain rumah masing-masing. Untuk memastikan hal tersebut, mekanisme presensi akan dirancang dengan sistem tagging atau penandaan lokasi secara digital.
“Nanti konsepnya adalah work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat selain di rumah,” tegas Sekda.
Lebih lanjut, Sumarno menyebut bahwa pengawasan efektivitas WFH akan diukur dari dua aspek utama, yaitu hasil kerja (produk atau keluaran pekerjaan) dan kedisiplinan yang terpantau melalui absensi serta instrumen kontrol lainnya. Saat ini jajarannya masih mematangkan detail teknis agar kebijakan tersebut tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemprov Jateng juga akan mengadopsi aturan pengecualian yang tertuang dalam SE Mendagri. Beberapa kategori ASN dipastikan tidak dapat menjalankan WFH, antara lain pejabat tinggi madya dan pratama. Selain itu, seluruh unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti pelayanan umum, rumah sakit daerah, dan Samsat—tetap beroperasi penuh secara tatap muka tanpa perubahan.
“Layanan yang tidak bisa tergantikan lewat digitalisasi atau komputerisasi harus tetap berjalan normal. Ini untuk memastikan masyarakat tidak ditinggalkan atau dirugikan akibat kebijakan WFH,” imbuh Sumarno.
Masukan dari Komisi II DPR: Jangan Sampai Rakyat Terlantar
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting bagi Pemprov Jateng. Menurutnya, kebijakan WFH bukanlah hal baru dan sistem pengawasan pada dasarnya telah tersedia. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya benar-benar selektif dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Sistemnya kan sudah ada, harus dari home, tidak bisa dari tempat lain atau pindah tempat. Basisnya ada dua, kinerja dan laporan. Efektivitasnya itu produk, kinerjanya absensi atau pengawasannya. Dua-duanya perlu diawasi,” ujar Aria Bima.
Politisi yang akrab disapa Aria itu juga menekankan bahwa skema WFH satu hari per pekan memang dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi dan peningkatan fleksibilitas kerja, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan dasar. Ia meminta agar kepala daerah benar-benar selektif dalam menentukan unit kerja mana yang diperbolehkan menerapkan WFH dan mana yang harus tetap hadir fisik.
“Jangan sampai rakyat ditinggalkan gara-gara WFH. Yang tidak bisa tergantikan pelayanannya lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Itu amanat dari edaran Mendagri sekaligus hasil pembahasan kami dengan Menteri PANRB sebelumnya,” tegas Aria.
Target Penerbitan dan Pelaporan Berkala
Sumarno menargetkan surat edaran teknis WFH di lingkungan Pemprov Jateng dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Jika proses penyusunan berjalan lancar, kebijakan ini diharapkan sudah bisa diterapkan bertepatan dengan efektifnya SE Mendagri pada 1 April 2026. Selain itu, sesuai amanat edaran pusat, kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan WFH, termasuk evaluasi dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.
Dengan persiapan yang matang, Pemprov Jateng optimistis kebijakan ini dapat berjalan seimbang antara upaya adaptasi pola kerja baru dan pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik yang prima. Kini, seluruh perangkat daerah diminta untuk bersiap menyesuaikan mekanisme kerja masing-masing menunggu terbitnya SE resmi dari gubernur.

Tinggalkan Balasan