SEMARANG – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram beromzet miliaran rupiah per bulan berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah gudang di Karanganyar, Kamis (2/4/2026) sore.
Pengungkapan bermula saat petugas yang melintas di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mencurigai aktivitas bongkar muat tabung gas dari sebuah mobil pick up. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan fakta mengejutkan: praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dua tersangka yang diamankan adalah N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. Petugas menyita 820 tabung gas berbagai ukuran, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para tersangka memproduksi 200 hingga 300 tabung ilegal setiap harinya.
“Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara 24 juta hingga 36 juta rupiah per hari, atau sekitar 1,08 miliar rupiah per bulan,” ujar Kombespol Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (3/4/2026).

Selain merugikan negara akibat penyelewengan subsidi, praktik ini juga membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan berisiko tinggi menyebabkan kebocoran dan ledakan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Djoko menambahkan bahwa kapasitas tabung hasil suntikkan tidak sesuai ketentuan. “Setelah kami timbang, isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi masyarakat yang membeli sangat dirugikan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap LPG subsidi yang dijual dengan harga tidak wajar dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan ke pihak berwajib.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas distribusi energi sekaligus mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkas Kombes Pol Djoko Julianto.

Tinggalkan Balasan