Kabupaten Semarang, Dikber.id// – Izin Operasional SD Tahfidz Smart Kids di Semarang Belum Terbit, Pihak Sekolah Minta Kepastian Hukum
I
Sekolah Dasar (SD) Plus Tahfidzul Quran Smart Kids yang berada di bawah naungan Yayasan Insan Gemilang, berlokasi di
Perum depot palan V No A1 Rt 01 Rw 07 Karangjati Bergas
Dusun Kebon Jeruk RT 02/RW 07, Kelurahan Karangjati, Kabupaten Semarang, hingga kini masih menghadapi persoalan perizinan.
Izin operasional sekolah tersebut disebut belum juga diterbitkan oleh dinas terkait, sehingga memunculkan polemik.
Kepala sekolah, Purwaningsih, saat ditemui wartawan pada Senin (13/04/2026), mengaku belum mengetahui secara pasti alasan belum keluarnya izin operasional.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin pendirian dan operasional telah dilakukan secara bersamaan sejak tahun 2023.
Menurutnya, pada tahun 2024 izin pendirian sekolah sudah diterbitkan.
Namun, hingga saat ini izin operasional belum juga keluar, meskipun seluruh persyaratan administrasi diklaim telah dipenuhi.
Purwaningsih berharap adanya kejelasan dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, terkait status perizinan tersebut. Ia juga meminta adanya perlindungan hukum agar kegiatan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan kepastian.
Ia menilai, jika ada keberatan dari sebagian kecil warga terkait aktivitas antar-jemput siswa, hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan utama tertundanya penerbitan izin operasional.
Menurutnya, seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses perizinan seharusnya dapat diselesaikan secara objektif.
Pihak sekolah juga mendorong agar instansi terkait tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan independen dalam mengambil keputusan, tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Purwaningsih menambahkan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan semestinya didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan terukur, bukan pada asumsi atau tekanan tertentu.
(Tim)

Tinggalkan Balasan