SALATIGA – Dalam upaya memastikan tertib administrasi kependudukan sekaligus pemenuhan hak dasar warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga menggelar verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman biometrik, Selasa (28/4). Kegiatan yang berlangsung di selasar rutan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga dan diikuti oleh 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bukan sekadar prosedur, langkah ini menjadi jembatan penting bagi para warga binaan untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah dan akurat. Dengan data yang valid, hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terpenuhi, sekaligus menjadi bekal utama dalam proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.
Plh. Kepala Rutan Salatiga, Ruwiyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pihaknya memberikan layanan yang optimal. “Kami pastikan setiap warga binaan memiliki identitas kependudukan yang diakui secara resmi. Ini penting untuk persiapan mereka kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Antusiasme terlihat dari para WBP yang mengikuti setiap tahapan dengan tertib—mulai dari pengecekan data hingga perekaman sidik jari dan foto. Dengan terintegrasinya data kependudukan ini, proses pembinaan diharapkan semakin maksimal dan masa depan para warga binaan pasca bebas menjadi lebih terencana.

Tinggalkan Balasan