Tegal – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memimpin Apel Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kompleks Balai Kota Tegal, Senin (25/5/2026). Dalam amanatnya, Wali Kota kembali menegaskan pentingnya disiplin dalam mengenakan pakaian dinas sebagai bagian dari budaya kerja dan profesionalisme aparatur pemerintahan.

Menurut Dedy Yon, pakaian dinas tidak sekadar menjadi seragam kerja, melainkan simbol kehormatan, identitas, serta representasi profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian dinas mencerminkan komitmen aparatur terhadap aturan, etika, dan tata nilai birokrasi yang baik.

“Disiplin dalam berpakaian merupakan salah satu wujud kepatuhan ASN terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan menjaga kewibawaan institusi pemerintah di tengah masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota mengingatkan bahwa tata cara penggunaan pakaian dinas telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mencakup jenis pakaian dinas, jadwal penggunaannya, hingga kelengkapan atribut yang wajib dikenakan oleh setiap ASN.

Lebih lanjut, Dedy Yon menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

“Ketertiban dalam berpakaian akan menumbuhkan rasa percaya diri, memperkuat citra profesional ASN, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian dinas. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk integritas dan komitmen dalam menjaga marwah institusi serta memberikan teladan yang baik di lingkungan kerja.

“Dengan disiplin yang konsisten, ASN tidak hanya memperkuat budaya kerja yang harmonis dan berintegritas, tetapi juga mempererat rasa kebersamaan sebagai bagian dari Pemerintah Kota Tegal dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Selain pelaksanaan apel bersama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 10 ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2026. Selanjutnya, dilakukan penyerahan SK Kenaikan Pangkat secara simbolis periode 1 Juni 2026 kepada enam ASN, serta pemberian penghargaan kepada para pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kota Tegal Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.