Tegal — Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Tegal. Temuan tersebut bermula saat tim investigasi secara tidak sengaja melakukan pemantauan di kawasan Jalan Warureja-Demangharjo, Kabupaten Tegal, ketika sedang beristirahat di sebuah kedai kelapa muda di sekitar lokasi.
Dari hasil pengamatan lapangan, tim investigasi mendapati sebuah bangunan yang secara kasat mata tampak menyerupai rumah makan. Namun, situasi di dalam area tersebut dinilai janggal lantaran terdapat aktivitas keluar masuk armada secara terstruktur dan terkesan terkoordinasi.
Sedikitnya terlihat sekitar tujuh armada tronton jenis lossbak terparkir di area gudang. Aktivitas kendaraan berlangsung bergantian dengan pola tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya kegiatan distribusi BBM secara tertutup.
Kecurigaan semakin menguat ketika sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan kapasitas sekitar 8.000 liter masuk ke lokasi tersebut. Tak lama kemudian, armada tangki itu bergerak menuju kawasan Pelabuhan Tegal.
Tim investigasi kemudian melakukan pemantauan lanjutan dan mendapati dugaan aktivitas bongkar muat solar untuk kebutuhan kapal milik juragan kapal di area pelabuhan. Pada badan kendaraan tangki tersebut tampak tulisan “Solar Industri”.
Setelah meninggalkan pelabuhan, truk tangki itu kembali bergerak menuju kawasan Jalan Teuku Umar–Cut Nyak Dien, Tegal. Lokasi tersebut diduga menjadi titik operasional maupun gudang armada kendaraan tangki yang digunakan dalam aktivitas distribusi tersebut.
Saat tim investigasi mencoba menggali informasi langsung kepada sejumlah sopir armada terkait kepemilikan gudang maupun jenis BBM yang diperjualbelikan, para sopir memilih irit bicara. Mereka hanya memberikan nomor koordinator lapangan sopir dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada pihak tersebut.
“Hubungi saja nomor ini, Pak,” ujar salah satu sopir singkat kepada tim investigasi.
Berdasarkan pola distribusi dan pergerakan armada yang terpantau di lapangan, muncul dugaan adanya skema pengumpulan solar dari sejumlah SPBU menggunakan metode “ngangsu”, kemudian ditampung di gudang wilayah Demangharjo sebelum didistribusikan kembali menggunakan armada tangki menuju konsumen industri maupun kapal di pelabuhan.
Menanggapi temuan tersebut, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Tegal, Retno Prihatin, menilai apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi, maka aparat penegak hukum perlu segera melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Menurutnya, distribusi BBM tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Apabila terdapat unsur penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau pengangkutan BBM tanpa legalitas yang sah, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana. Aparat harus memastikan terlebih dahulu legalitas usaha, izin penyimpanan, izin niaga, hingga asal-usul BBM yang diedarkan,” ujar Retno Prihatin.
Ia juga menegaskan bahwa praktik distribusi BBM ilegal berpotensi merugikan negara, mengganggu tata niaga energi nasional, hingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik distribusi BBM yang merugikan masyarakat maupun negara,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Tim investigasi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan legalitas operasional gudang dan armada yang terlibat.

Tinggalkan Balasan