Pemalang – Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Sodong, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat luas. Terlepas dari persoalan perizinan yang masih menjadi perbincangan, masyarakat menilai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih penting untuk menjadi perhatian bersama.
Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berada di lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian warga.
Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi tersebut direncanakan untuk pengembangan perumahan rakyat. Namun demikian, sejumlah warga menilai aktivitas penggalian yang berlangsung saat ini berpotensi menimbulkan kerusakan alam serta meningkatkan risiko bencana lingkungan di masa mendatang.
Warto (49), warga sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Abas, sementara operasional di lapangan disebut dipercayakan kepada seseorang bernama Nasir.
“Di lokasi terdapat sekitar tiga unit alat berat yang beroperasi. Selain itu, aktivitas pemecahan batu secara manual juga terlihat dilakukan oleh sejumlah pekerja. Saya sendiri tidak mengetahui lebih jauh terkait persoalan administrasi maupun perizinannya,” ujar Warto.
Tim investigasi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta pandangan dari Hasbi, seorang pemerhati sekaligus pakar lingkungan Pemalang. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Perizinan merupakan aspek administratif yang wajib dipenuhi, namun bukan berarti dapat mengesampingkan dampak ekologis yang ditimbulkan. Lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha. Apalagi jika aktivitas tersebut juga melibatkan pemanfaatan dan perdagangan material hasil galian seperti batu maupun sirtu (pasir dan batu),” tegas Hasbi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih luas, termasuk ancaman longsor, erosi, serta gangguan terhadap keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan kajian menyeluruh terhadap aktivitas galian tersebut, baik dari aspek legalitas maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan, sehingga pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta keselamatan warga sekitar.
Tinggalkan Balasan