DEMAK โ Kegelisahan warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, akhirnya menemukan titik terang. Bukan dengan penggerebekan dramatis atau pengamanan bandar judi, melainkan dengan sebuah deklarasi damai yang sarat makna. Minggu siang (31/5/2026), balai desa setempat berubah menjadi ruang musyawarah rakyat. Warga, tokoh masyarakat, aparat kepolisian dari Polres Demak, TNI, Banser, hingga Linmas duduk bersama membahas satu persoalan yang sudah cukup lama meresahkan: dugaan aktivitas perjudian sambung ayam.
Kisah ini bermula dari laporan warga yang masuk ke jajaran Polres Demak. Mereka mendengar informasi bahwa di wilayah Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang, tepatnya di sebuah lahan milik Sutrisno (40), kerap dijadikan arena sabung ayam yang diduga melibatkan taruhan uang. “Warga resah. Mereka khawatir lingkungan menjadi tidak aman dan generasi muda terpengaruh,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, kepada wartawan usai kegiatan.
Namun, berbeda dengan operasi pada umumnya, Polres Demak memilih pendekatan yang lebih humanis dan berkelanjutan. Mereka tidak serta-merta menggerebek lokasi di malam hari. Sebaliknya, langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan di Balai Desa Brambang. Dalam musyawarah yang berlangsung alot namun kondusif tersebut, masyarakat dengan suara bulat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian, apa pun jenisnya.
Hasil musyawarah itu kemudian diformalkan dalam sebuah petisi bersama. Petisi ini menjadi simbol komitmen kolektif bahwa Desa Brambang tidak akan menjadi sarang bagi aktivitas yang merusak moral dan ketertiban. “Ini penting. Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi pelapor, tapi juga bagian dari solusi dan pengawas lingkungannya sendiri,” tambah Arlan.
Setelah kesepakatan bulat terbentuk, barulah tim gabungan yang terdiri dari puluhan orang menuju lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sambung ayam. Namun, apa yang ditemukan di lapangan sangat berbeda dengan informasi awal yang berkembang. Tidak ada suara kokok ayam, tidak ada kerumunan orang, dan tentu saja tidak ada aktivitas perjudian.
Bangunan yang semula dilaporkan sebagai kandang ayam untuk aktivitas sambung, justru telah berubah fungsi secara signifikan. Sebagian area diketahui telah disulap menjadi kolam ikan oleh pemiliknya, Sutrisno. Halaman sekitar tampak biasa, tidak ada tanda-tanda bekas pertarungan ayam maupun perlengkapan judi.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh. Benar, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun para pelaku di tempat yang dimaksud,” tegas AKP Arlan. Meski demikian, ia menekankan bahwa ketiadaan bukti di lapangan tidak serta-merta menghentikan langkah preventif kepolisian.
Meski nihil pelanggaran pada saat pengecekan, Polres Demak tidak ingin mengambil risiko di kemudian hari. Oleh karena itu, Sutrisno selaku pemilik lahan diminta untuk menandatangani sebuah surat pernyataan resmi di hadapan aparat dan tokoh masyarakat. Isinya tegas: Sutrisno berkomitmen untuk tidak lagi membuka atau menyediakan tempatnya bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sambung ayam.
Lebih dari itu, dalam surat pernyataan tersebut, Sutrisno menyatakan kesiapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti kembali memfasilitasi kegiatan perjudian di lahannya. Langkah ini menjadi peringatan keras sekaligus bentuk pertanggungjawaban hukum ke depan. “Ini bentuk komitmen nyata. Kami apresiasi kesediaan beliau,” ujar Arlan.
Kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu berjalan aman dan terkendali. Tidak ada benturan, tidak ada perlawanan. Yang ada justru rasa lega dari warga karena keresahan mereka didengar dan ditindaklanjuti dengan serius.
Bagi AKP Arlan, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak akan pernah terwujud jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum. “Keterlibatan aktif masyarakat adalah segalanya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak akan pernah tahu persis apa yang terjadi di lapangan,” katanya.
Ia mencontohkan kasus di Brambang ini. Meskipun pada akhirnya tidak ditemukan praktik judi, proses yang berjalan justru memperkuat tali komunikasi antara polisi dan warga. “Sinergi seperti inilah yang menjadi tameng terkuat melawan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Bukan hanya judi, tapi juga hal-hal lain yang meresahkan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono. Dalam kesempatan terpisah, ia meminta masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat. “Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Mujiono.
Sebagai penutup, Polres Demak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak pernah ragu melaporkan jika menemukan indikasi perjudian atau gangguan keamanan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Jangan biarkan lingkungan kita dikuasai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum. Laporkan segera, dan kami jamin setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tegas AKP Arlan.
Dengan berakhirnya kegiatan di Desa Brambang ini, satu hal yang jelas: Polres Demak tidak hanya fokus pada penangkapan, tapi juga pada pencegahan berbasis kesadaran kolektif. Dan warga Brambang telah membuktikan, ketika kepedulian bersatu dengan tindakan nyata, lingkungan yang bersih dari maksiat bukan sekadar mimpi.

Tinggalkan Balasan