Slawi– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal terus mendorong modernisasi sistem pelayanan publik melalui dukungan terhadap Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penerapan uji coba sistem pembayaran parkir digital yang diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada para juru parkir (jukir).


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah, S.IP., M.M., melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi, menjelaskan bahwa sosialisasi dan uji coba sistem pembayaran digital tersebut akan melibatkan sedikitnya 43 juru parkir dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.


“Sebagai bagian dari implementasi sistem ini, setiap juru parkir akan dibekali barcode yang dikenakan saat bertugas. Masyarakat pengguna jasa parkir nantinya dapat melakukan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS dengan memindai barcode tersebut menggunakan perangkat ponsel,” ujar Agil.


Menurutnya, penerapan pembayaran parkir berbasis QRIS ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan transaksi bagi masyarakat. Selain mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik, program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir secara lebih efektif dan modern.


Melalui inovasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal menunjukkan komitmennya dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.