Tegal – Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tegal mulai memantik perhatian berbagai elemen masyarakat.

Di tengah bergulirnya pembahasan regulasi tersebut, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal mengambil langkah membangun komunikasi dengan sejumlah organisasi keagamaan guna menyerap aspirasi sekaligus menyamakan pandangan terhadap substansi rancangan peraturan dimaksud.


Upaya tersebut diawali melalui kunjungan silaturahmi jajaran pengurus DPD PAN Kota Tegal ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal di Jalan Wisanggeni.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan mengenai dampak sosial yang dinilai berpotensi muncul apabila Raperda tersebut disahkan tanpa mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.


Dalam kesempatan itu, DPD PAN Kota Tegal menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam draf Raperda berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk pelonggaran terhadap peredaran minuman beralkohol.

Oleh karena itu, PAN menilai diperlukan kajian yang lebih komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta tidak memunculkan multitafsir dalam implementasinya.


Ketua DPD PAN Kota Tegal, Nur Fitriani, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh partainya dilandasi kepedulian terhadap masa depan generasi muda dan kondisi sosial masyarakat Kota Tegal.

Menurutnya, pembahasan Raperda Minol tidak semestinya dipandang sebagai isu politik praktis, melainkan sebagai persoalan kebijakan publik yang memerlukan kehati-hatian serta partisipasi seluruh elemen masyarakat.


“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu kami memilih membangun komunikasi dengan berbagai tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan agar aspirasi publik dapat tersampaikan secara utuh,” ujarnya.


PAN juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan ruang dialog yang konstruktif.

Masukan dari tokoh agama, akademisi, dan masyarakat dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Raperda, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan mampu mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal yang hidup di Kota Tegal.