PURWOREJO — Kasus pencurian sepeda motor di area Masjid Agung Darul Muttaqin yang sempat meresahkan jemaah akhirnya terungkap tuntas. Tim Satreskrim Polres Purworejo menangkap HK (39), wiraswasta asal Garut, yang nekat mencuri motor Honda Vario milik jemaah yang sedang tertidur di lorong masjid. Motifnya tragis: uang habis digeber judi online, pelaku pun “tidur di masjid” dan menggasak kunci motor yang tergeletak begitu saja.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja cepat Unit Resmob. Pelaku yang berdomisili di Brengkelan Purworejo itu tertangkap di Terminal Kongsi pada 14 Juni 2026, hanya dua hari setelah aksi curanmor terjadi.

“Tersangka mengambil kunci motor korban yang tergeletak di lantai saat korban tertidur. Kemudian dia menuju parkiran, mencocokkan kunci, dan kabur membawa motor,” jelas Kompol Nana dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga, Selasa (7/7).

AKP Dwiyono, Kasat Reskrim, membeberkan upaya pelaku menyamarkan jejak—melepas pelat nomor, mengelupas stiker bodi, merobek kulit jok, bahkan menjual dua spion hanya untuk membeli makanan. “Namun sebelum motor laku dijual, pelariannya kami hentikan,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain motor Vario 125 tahun 2017 tanpa stiker dan spion, STNK asli, TNKB AA 5982 SG, serta dua kaca spion yang sempat dijual ke saksi Najwa Khairani.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak 15 Juni 2026.

Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar tak menaruh kunci kendaraan di sembarang tempat, terlebih di fasilitas umum. “Jangan beri ruang bagi niat jahat. Waspada adalah kunci utama menjaga harta dan keselamatan,” pungkasnya.