SEMARANG – Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH), ia tampak mengikuti jalannya persidangan yang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah, dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran berat yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa Aiptu Nuridin diduga melanggar sejumlah aturan yang masuk dalam kategori berat. Pelanggaran tersebut mencakup hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah, dugaan penyalahgunaan narkoba, serta keterlibatan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M yang disebut sebagai istri siri dari terduga pelanggar. Ketiga dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan serius mengingat oknum anggota Polri seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, majelis komisi menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur untuk menggali fakta secara mendalam. Mereka yang dimintai keterangan antara lain perwakilan humas terkait pemantauan media sosial, Kapolsek Tegal Selatan sebagai atasan langsung terperiksa, Kepala Desa setempat, serta warga di sekitar tempat tinggal Aiptu Nuridin. Keterangan dari para saksi ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis sebelum menjatuhkan putusan.
Aiptu Nuridin sendiri saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai langkah awal pembinaan selama proses hukum berjalan. Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terduga pelanggar. Kombes Pol Artanto menyampaikan harapannya agar proses persidangan dapat segera menghasilkan keputusan yang adil dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Jika nantinya terbukti bersalah melanggar kode etik profesi, Aiptu Nuridin terancam menerima sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kabid Humas berharap putusan sidang dapat diambil pada hari yang sama, mengingat kasus ini menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang harus dijaga dengan komitmen penuh terhadap penegakan disiplin dan kode etik.
Tinggalkan Balasan