KUDUS – Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda yang tersebar di Kudus, Pati, dan Rembang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Korban kehilangan kendaraan yang diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6) dini hari, dan saat hendak digunakan pada pagi harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, Sabtu (18/7/2026).
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin langsung Kapolsek Kudus AKP Subkhan, hingga akhirnya petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku PP mengakui telah melakukan pencurian di 11 TKP dengan modus menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman. Setiap unit sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas melakukan penyisiran ke wilayah Rembang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor serta dua unit sepeda motor lainnya dari kasus curanmor berbeda. Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 1998 dan kasus curanmor pada tahun 2021.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang memudahkan pelaku kejahatan, mengingat sebagian besar kasus terjadi karena kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci atau memarkir di lokasi kurang aman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Tinggalkan Balasan