SEMARANG — Hari Anak Nasional ke-42 tahun ini menjadi momen istimewa bagi 34 anak binaan di Jawa Tengah. Bukan sekadar perayaan seremonial, mereka menerima hadiah paling berharga: pengurangan masa pidana sebagai bentuk pengakuan negara atas upaya mereka memperbaiki diri.

Di tengah hiruk-pikuk perayaan anak-anak di berbagai kota, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, suasana haru menyelimuti saat nama-nama mereka disebut satu per satu. Sebanyak 31 anak menerima remisi 1 hingga 4 bulan, sementara 3 lainnya mendapat pengurangan 1 hingga 3 bulan.

“Remisi ini bukan sekadar pemotongan hukuman. Ini adalah kepercayaan bahwa mereka layak mendapat kesempatan kedua,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, Kamis (23/7/2026.

Dari 92 anak yang terdata di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah, mereka yang menerima remisi adalah yang dinilai konsisten mengikuti program pembinaan, menunjukkan perubahan perilaku, dan aktif mengembangkan diri.

Pemberian remisi ini menjadi bukti implementasi keadilan restoratif yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan membimbing anak-anak ini kembali ke pangkuan masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

Harapan besar kini menggantung: setelah bebas, mereka tak sekadar kembali, tetapi kembali dengan bekal yang cukup untuk memulai lembaran hidup yang lebih cerah. Karena mereka tetaplah anak-anak bangsa yang berhak atas masa depan.