Tegal – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pengusaha di Kota Tegal memasuki babak penting di meja hijau. Terdakwa berinisial TS alias C (61) resmi dituntut pidana penjara selama sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Reza Fikri Muhamad, S.H. dalam persidangan yang berlangsung di PN Tegal. Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
JPU menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, seluruh fakta dan keterangan yang muncul turut menjadi bahan pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara kini memasuki tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Putusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta pembelaan dari pihak terdakwa.
Perkara ini pun kini menanti satu tahapan penting: apakah tuntutan jaksa akan menjadi dasar putusan majelis hakim, atau justru terdapat pertimbangan hukum lain yang akan menentukan akhir perjalanan kasus tersebut.
Tinggalkan Balasan