BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali kembali mengungkap praktik peredaran gelap sediaan farmasi berbahaya. Sebanyak 523 butir tablet berlogo “Y” yang mengandung zat Trihexyphenidyl berhasil diamankan dari seorang pengedar di kawasan Karanggede, Selasa (18/8/26).

Pria berinisial NAL (46), warga setempat, diringkus di kediamannya di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran obat tanpa izin yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang.

Penggerebekan di Rumah Pelaku

Saat penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.44 WIB, petugas menemukan barang bukti yang terbagi dalam beberapa kemasan: 493 butir tablet dalam plastik bening di dalam toples, 20 butir dalam dua plastik klip, serta 10 butir dalam kemasan klip terpisah.

Selain obat, polisi turut menyita satu bendel plastik klip kosong dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

Pengakuan dan Ancaman Hukuman

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut tanpa izin edar dari otoritas kesehatan.

“Tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Agung.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Boyolali berkomitmen memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.

“Jangan membeli, mengonsumsi, apalagi mengedarkan. Laporkan! Karena keselamatan kita dimulai dari kepedulian bersama,” pungkasnya.