SEMARANG – Aksi tawuran antar geng motor yang mengancam meresahkan warga Pedurungan berhasil digagalkan oleh kepolisian. Piket Fungsi Polsek Pedurungan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat sebagai anggota kelompok gangster “Boystim12” di Jalan Kyai Tohir, Kelurahan Pedurungan Lor, Kamis (20/8/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengamanan kilat ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya perkumpulan massa yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok saingannya, “GNC”. Mendapat informasi tersebut, Pawas Polsek Pedurungan, IPTU Darwis Budiman, S.H., langsung memimpin tim ke lokasi dan melakukan penyisiran. Hingga akhirnya, ketujuh orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok “Boystim12” berhasil diamankan sebelum aksi kekerasan itu sempat terjadi.

Barang Bukti dan Potret Pelaku

Dari hasil pengamanan, petugas mendapati dua di antara pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan celurit. Mereka adalah AS (pekerja swasta/ShopeeFood) dan RDGW (belum bekerja). Sementara itu, lima lainnya terdiri dari pelajar SMA, pelajar MAN 2 Semarang, pelajar SMP, dan karyawan swasta yang belum sempat membawa senjata. Identitas mereka saat ini sudah didata untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Imbauan Tegas dari Kapolsek

IPTU Darwis Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan aksi gangster dan tawuran yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Respons cepat dari warga adalah kunci utama kami dalam mencegah aksi yang membahayakan ini,” tegas IPTU Darwis.

Ia juga menyoroti ironisnya keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut. Polsek Pedurungan mengajak seluruh orang tua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap remaja.

“Jangan sampai anak-anak kita terjerumus ke dalam dunia gangster yang hanya merugikan masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pedurungan. Kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terhadap dua pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, yang dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.