SEMARANG – SMP Negeri 30 Semarang resmi ditetapkan sebagai Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS). Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Zona KHAS oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang kepada pihak SMPN 30 Semarang.

SK Zona KHAS diserahkan langsung oleh Dr. Endang Sarwiningsih Setyawulan, S.E., M.M., A.K. kepada Kepala SMPN 30 Semarang, Agung Nugroho, S.Pd., M.M., dalam rangkaian Opening Ceremony FAJAR 2026 yang digelar di Suri Ballroom Hotel Queen City, Kamis (6/8/2026).

Dengan diterimanya SK tersebut, SMPN 30 Semarang kini menjadi salah satu kawasan yang secara resmi berstatus sebagai Zona KHAS, bersama SMPN 31 Semarang dan food court Masjid Baiturrahman.

Menurut Endang, penetapan Zona KHAS merupakan bentuk komitmen untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Artinya, semua aktivitas jual beli makanan di sini wajib memenuhi empat pilar, yaitu halal, aman, sehat dan bersih,” ujar Endang.

Kepala SMPN 30 Semarang, Agung Nugroho, S.Pd., M.M., menyambut penuh rasa bangga atas penetapan kantin sekolahnya sebagai Zona KHAS. Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi sebuah kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh warga sekolah untuk terus menjaga kualitas makanan yang tersedia di lingkungan SMPN 30 Semarang.

“Perasaan saya bangga ketika SMPN 30 mendapatkan SK penetapan kantin sekolah sebagai Zona KHAS, karena belum semua sekolah negeri di Semarang mendapatkan SK Zona KHAS ini,” ungkap Agung.

Program Zona KHAS tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank Indonesia, MUI, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, H. Taj Yasin.

Sementara itu, Koordinator Zona KHAS SMPN 30 Semarang, M. Charisudin, S.Pd.I., menjelaskan bahwa SMPN 30 telah melakukan berbagai persiapan sebelum memperoleh penetapan tersebut.

Saat ini, terdapat lima tenant kantin di SMPN 30 Semarang yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta telah memenuhi persyaratan terkait sertifikasi halal dan higiene. Selain itu, sekolah juga didukung oleh infrastruktur yang menunjang penerapan standar Zona KHAS.

“SMPN 30 mempunyai lima tenant kantin yang sudah ber-NIB, bersertifikat halal dan higienis serta didukung infrastruktur yang memadai. Dengan ditetapkan menjadi Zona KHAS, artinya SMPN 30 sudah berikhtiar bahwa apa yang dikonsumsi warga sekolah setiap hari itu sudah aman, sehat dan halal,” jelas Charisudin.

Penetapan SMPN 30 Semarang sebagai Zona KHAS diharapkan tidak hanya menjadi sebuah predikat, tetapi juga menjadi komitmen berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan berkualitas.

Dengan adanya Zona KHAS, para siswa, guru dan seluruh warga sekolah diharapkan semakin mendapatkan jaminan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang tersedia di lingkungan sekolah.

SMPN 30 Semarang kini membuktikan bahwa kantin sekolah bukan sekadar tempat membeli makanan, melainkan juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya hidup sehat, aman, bersih dan halal bagi generasi penerus bangsa.