SEMARANG — Sepasang suami istri (pasutri) warga Kabupaten Semarang harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba periode Agustus–September 2026 yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Semarang, Jumat (25/9/2026), di Aula Condrowulan Polres Semarang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono, serta Kanit Ipda Agus Wawan S., S.H.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan total 16 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 45,59 gram sabu, 44,18 gram tembakau sintetis, beserta alat hisap, alat pendukung, sepeda motor, dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Yang menarik perhatian, di antara 16 tersangka terdapat sepasang suami istri yang turut diamankan.
“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kab. Semarang, di mana sang suami, BGS (29 tahun), menjadi pengedar sekaligus perantara sejak bulan Maret 2026,” ungkap Kompol Wahdah.
BGS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat keduanya diamankan petugas di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, petugas mendapati istri BGS, MRR (28 tahun), yang sedang membonceng suaminya, kedapatan membawa sabu seberat total 1,72 gram.
“Dari pemeriksaan, BGS dinyatakan positif, sedangkan MRR negatif. Namun MRR mengakui pernah menggunakan sabu sekitar tahun 2025,” tambah AKP Heri Ahmadi.
Selain pasutri tersebut, Sat Resnarkoba juga mengamankan dua tersangka lain, ADT (25 tahun) warga Kota Semarang dan HDK (28 tahun) warga Kabupaten Jepara. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 10,23 gram dan 14,08 gram.
“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kecamatan Bergas dengan barang bukti masing-masing di atas 10 gram sabu,” papar Wakapolres.
Menanggapi maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja, Kompol Wahdah mengungkapkan bahwa pada Agustus 2026, Sat Resnarkoba mengamankan dua pelaku anak berinisial MAS (17 tahun) dan MRS (15 tahun). Keduanya merupakan warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan, dan diamankan di wilayah Kecamatan Sumowono bersama barang bukti 3,97 gram tembakau sintetis.
“Untuk pelaku anak, dilakukan penanganan sistem peradilan anak,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, juncto PERMENKES RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di akhir keterangannya, Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran maupun penggunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang.
“Pantau dan deteksi dini pergaulan anak maupun keluarga. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat, atau Call Center 110,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan