DEMAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Karanganyar, Polres Demak, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui razia yang digelar pada Jumat malam (9/10/2026), petugas berhasil mengamankan 44 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
Tak hanya miras, dalam operasi tersebut petugas juga menyita sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga kuat digunakan sebagai bahan campuran miras oplosan jenis “Es Moni”, serta tiga unit mesin pres botol minuman. Barang bukti ini diamankan dari sejumlah lokasi di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar, AKP Suprapto, ini merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Suprapto, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, peredaran miras menjadi perhatian serius karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas. Dampak negatifnya meliputi perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Polsek Karanganyar berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan menggelar razia secara berkala. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
AKP Suprapto menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran miras tidak dapat hanya mengandalkan pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran minuman keras maupun gangguan keamanan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanganyar. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan