SEMARANG – Ramai pemberitaan polemik pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bawen – Yogya mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran tetap mencairkan dana konsinyasi meskipun perkara keberatan warga berstatus Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Kuasa Hukum warga Perumahan Bawen City Land (BCL), Alexander G.S, SH MH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim PN Ungaran ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Mereka mempertanyakan dasar hukum pencairan konsinyasi setelah putusan NO inkracht, padahal putusan tersebut bukan merupakan putusan yang bersifat menghukum atau res judicata.
Tindakan ini dinilai janggal karena putusan NO tidak memeriksa pokok perkara dan tidak memberikan dasar untuk melanjutkan tindakan substantif terkait objek sengketa.
Lebih lanjut Alexander menilai hal tersebut tak lazim. Pasalnya NO hanyalah putusan formal yang menyatakan permohonan “keberatan tidak dapat diterima”, bukan putusan yang menyelesaikan inti sengketa (pokok perkara).
“Putusan NO bukan berarti sengketa selesai. Tidak ada pemeriksaan materiil. Seharusnya proses pencairan tidak boleh dilakukan sampai sengketa dinyatakan tuntas secara hukum, dengan keluarnya keputusan penetapan atau penghukuman,” ujar kuasa hukum warga.
Ditegaskan Alex, putusan NO hanya menyatakan gugatan atau keberatan tidak dapat diterima, tidak memeriksa atau memutus pokok perkara, tidak menghasilkan kemenangan salah satu pihak dan tidak dapat dijadikan dasar tindakan administrasi yang menyentuh materi sengketa.
Surat Keberatan atas putusan tersebut telah dilayangkan Kuasa Hukum ke PN Ungaran. Dan hari ini, Senin (17/11/2025), Ia secara resmi mengadukan ke Komisi Yudisial RI Penghubung wilayah Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi yang dilakukan oleh PN Ungaran.
KY RI Penghubung Wilayah Jawa Tengah akan pelajari detail kasusnya
Koordinator KY wilayah Jawa Tengah, M. Farhan di kantornya Jl. Pamularsih No. 10 Kota Semarang, kepada awak media menjelaskan, akan memelajari setiap laporan warga terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim, tindakan melebihi kewenangan hingga dugaan maladministrasi yang dilakukan hakim.
“Komisi Yudisial (KY) tidak menilai benar atau salahnya putusan, itu kewenangan MA dan sistem peradilan. Tetapi KY berwenang menilai apakah hakim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Farhan.
Dijelaskan Farhan, terkait laporan Kuasa Hukum warga Perumahan Bawen City Land (BCL) dengan dicairkannya dana konsinyasi UGR Jalan Tol Bawen-Yogya, sementara masih berlanjut dalam gugatan warga, KY akan melakukan langkah-langkah :
- Memverifikasi administratif laporan dengan memastikan pelapor dan objek laporan jelas, memastikan dugaan pelanggaran berkaitan dengan perilaku hakim, bukan teknis yudisial murni.
- Pemeriksaan awal (penelusuran), apakah terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, keberpihakan, ketidakcermatan serius, tindakan yang menabrak prosedur peradilan etik atau adanya tindakan yang dapat merugikan para pencari keadilan.
- Pemanggilan klarifikasi para pihak dan saksi (jika memenuhi syarat) dengan mengklarifikasi Hakim PN Ungaran yang menangani perkara tersebut apakah ada indikasi etik yang dilanggar.
- Ekspose dan rekomendasi jika terbukti terdapat dugaan pelanggaran KEPPH dengan menyusun rekomendasi, meneruskan ke Mahkamah Agung untuk penjatuhan sanksi.
Saat ditanya awak media mengutip surat aduan Kuasa Hukum warga Perumahan BCL Bawen terkait Pasal 23 Perma No 3 Tahun 2016 tentang tatacara pengajuan keberatan dan penitipan ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang menyatakan : “Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di Pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah” dan dalam hal ini dipertanyakan oleh kuasa hukum, bagaimana seharusnya pengambilan uang ganti kerugian yang dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan, karena mengacu pasal diatas seharusnya syarat yang dibutuhkan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (memiliki unsur menghukum atau res judicata) dan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, bukan melalui prosedur Permohonan Penetapan di Pengadilan.
Farhan menjelaskan akan menelaah terlebih dahulu setiap aduan atau laporan dari masyarakat.
“Ini kan saya belum baca detailnya, cuman saya secara garis besar, secara gambarannya, pengadilan kenapa berani membuat Penetapan terkait pencairan ganti rugi yang mendasarkan pada tiga perkara yang telah diputus, kemudian banding, dan bandingnya juga sama telah melewati batas pengajuan kasasi. Dengan demikian telah berkekuatan hukum tetap walaupun itu NO. Jadi pengadilan menggunakan alasan itu, sehingga pihak pengadilan berani membuat Surat Penetapan terkait dengan pencairan. Nah kalo dari sisi KY bagaimana?. Kalo kita kan menerima aduan dari masyarakat ya, yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik hakim. Kemudian dari aduan tersebut akan kita telaah, dianalisis apakah ada dugaan atau tidak. Nah, untuk mencari adanya dugaan itu ada atau tidak kan kita perlu data pendukung selain adanya putusan ini. Mungkin kalo dalam tanda kutip adanya dugaan konspirasi, atau misalnya ada pertemuan, foto atau rekaman yang bisa menunjukkan bahwa ada semacam pilih kasih kepada salah satu pihak sehingga membuat penetapan ini segera dibuat. Nah itu bisa disampaikan ke KY juga,” jelas Farhan.
Lebih lanjut dijelaskan Farhan, setelah menerima aduan maka laporan akan diverifikasi terlebih dahulu kelengkapannya dan dianalisis, apakah ditemukan dugaan pelanggaran atau tidak, tentu berdasarkan data-data pendukung yang diberikan, termasuk dari putusan-putusan, saksi ataupun saksi ahli dan akan dikirim ke Jakarta untuk tindaklanjutnya.
“Jika nanti ditemukan dugaan ya bisa saja nanti ada pemeriksaan, baik itu pelapor, saksi maupun terlapor. Tergantung nanti tim dari Jakarta yang akan menindaklanjutinya,” tutup Farhan.
Sebelumnya, PN Ungaran melalui juru bicara, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH menjelaskan, bahwa proses pencairan dana konsinyasi terkait objek fasum/fasos perumahan Bawen City Land, yang menjadi sengketa atas proyek jalan Tol Bawen-Yogya telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasar penetapan resmi.
Secara administratif, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 4 November 2025, karena 14 hari sejak putusan hingga tanggal tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak manapun.
Dengan demikian PN Ungaran memastikan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari permohonan, sidang, penetapan, hingga pencairan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setelah 4 November 2025 tidak ada lagi pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, artinya, objek yang dimohonkan pencairannya tidak sedang disengketakan,” ucap Raden Anggara.
Permohonan pencairan diajukan Tergugat pada tanggal 7 November 2025 dan karena tidak ada yang mengajukan keberatan, maka dijadwalkanlah sidang konsinyasi yang digelar tanggal 12 November 2025 dan Majelis Hakim kemudian mengeluarkan penetapan, memberikan ijin kepada Tergugat sebagai Pemohon untuk mencairkan dana konsinyasi.
“Kalau ada gugatan yang masuk sebelum penetapan, tentu tidak bisa kami cairkan. Tetapi pada tanggal 7 sampai 12 itu tidak ada gugatan sama sekali,” jelas Angga didampingi Panitera Hening.

Tinggalkan Balasan