Kabupaten Semarang – Tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Semarang dengan PT Blondo Lestari Energi (BLE) dalam pengelolaan sampah kini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Ketua PKP Jawa Tengah, Suyana, yang mempertanyakan legalitas perizinan operasional perusahaan tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.

Saat diwawancarai awak media, Suyana menyampaikan dugaan bahwa aktivitas PT BLE di TPA Blondo belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Menurutnya, sejak penandatanganan kerja sama antara Pemkab Semarang dan PT BLE, pihak perusahaan belum pernah menyampaikan secara terbuka kapan operasional di lapangan akan dimulai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengelolaan sampah telah berjalan.

“Saya menduga beroperasinya PT Blondo Lestari Energi di TPA Blondo belum mengantongi izin dari dinas terkait,” ujar Suyana saat ditemui di Kantor PKP Jawa Tengah, Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pihaknya meminta dinas dan aparat berwenang turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan.

Hal itu dinilai penting agar pelaksanaan hukum dan aturan dapat berjalan sebagaimana mestinya, khususnya di Kabupaten Semarang.

“Dimohon kepada dinas dan aparat terkait untuk turun ke lapangan memastikan perizinan operasional PT BLE, agar tidak menimbulkan ketimpangan maupun kecemburuan sosial,” tegasnya.

Di tempat terpisah, awak media mendatangi lokasi TPA Blondo dan bertemu dengan mandor lapangan serta vendor PT Blondo Lestari Energi yang diketahui bernama Jo.

Ia menyambut kedatangan media dan menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait persoalan perizinan perusahaan.

“Terkait perizinan itu bukan wewenang saya. Nanti akan saya koordinasikan lebih lanjut dengan atasan,” jelas Jo.

Meski demikian, Jo menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk penanganan sampah yang bersifat mendesak.

Ia menilai pengelolaan sampah di TPA Blondo perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk potensi penutupan TPA oleh pemerintah pusat.

“Yang pasti kami mengutamakan penanganan yang sifatnya urgent, khususnya sampah organik. Ini dilakukan untuk membantu Pemkab Semarang agar masalah sampah bisa segera tertangani,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, persoalan perizinan operasional PT BLE masih menjadi perhatian publik.

Mengingat Pemkab Semarang merupakan mitra kerja PT BLE, kejelasan terkait perizinan dinilai penting sebagai dasar utama operasional badan usaha, sekaligus untuk mencegah terjadinya kecemburuan sosial di bidang usaha.