SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan inovasi revolusioner dalam pelayanan perizinan tenaga kesehatan. Melalui layanan bernama L1ON (Layanan One Hour Named dan Nakes) , waktu pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang semula memakan waktu empat hari kerja kini dipangkas drastis menjadi hanya satu jam.
Inovasi ini diprakarsai langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Dalam pelaksanaannya, ia diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, saat membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang pada Jumat (29/5).
Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk reformasi birokrasi sekaligus jawaban atas hambatan sistem administrasi yang selama ini justru menjadi penyebab lamanya proses perizinan.
“Kalau dulu ada jargon ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang,” tegas Sekda Handi Priyanto mewakili Wali Kota.
Mengapa kebijakan ini penting? Karena Surat Izin Praktik merupakan fondasi legalitas bagi tenaga kesehatan sekaligus jaminan keselamatan pasien. Dengan kepastian hukum yang cepat, para nakes bisa lebih fokus merawat masyarakat, bukan sibuk mengurus berkas.
Percepatan ini terwujud berkat integrasi platform digital nasional, yaitu Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) . Basis data yang valid memungkinkan verifikasi kompetensi dilakukan secara akurat dalam waktu nyata, tanpa menurunkan standar kualitas.
Kolaborasi lintas sektor pun menjadi kunci utama. Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian PANRB, dan Kementerian Kesehatan RI bahu-membahu mewujudkan layanan satu jam selesai ini.
L1ON menjadi salah satu dari 17 Kado Hebat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Pemkot sengaja merancang kado yang menyasar para pelayan publik di garda terdepan kesehatan.
Wali Kota Agustina berharap inovasi ini membawa efek domino positif. Ketika tenaga kesehatan mendapatkan kemudahan administrasi, maka kualitas perawatan kepada masyarakat akan meningkat drastis.
“Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Saya berharap L1ON menjadi standar baru pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan