SEMARANG – Dugaan praktik pemberian kios tanpa dasar hukum kembali mencoreng tata kelola pasar tradisional Kota Semarang. Seorang pejabat Trantib di kawasan Shopping Center Johar, berinisial MR, diduga memberikan tiga lapak pedagang pada tahun 2023 kepada pihak lain dengan cara diperjualbelikan, tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan pemilik sah.
Temuan ini mengagetkan pedagang pasar Johar dan memicu kemarahan publik. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan pemerintah kota, baik dari sisi pelayanan publik, keadilan perdagangan, maupun tata kelola aset daerah.
Seorang pedagang yang dirugikan, N, menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali meminta penjelasan, baik secara pribadi maupun bersama wartawan. Namun hingga kini, MR memilih bungkam.
“Tidak ada dasar pemberian kios. Tidak ada surat, tidak ada keputusan. Saat dikonfirmasi, beliau diam,” tegas N. Senin (9/2/2026).
Tak hanya itu, beredar kabar kuat di internal pemerintahan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan berbelit kepada sesama pegawai, serta diduga memusuhi wartawan dan pedagang yang berani membuka fakta.
“Saya malah dituding memusuhi instansi. Padahal yang saya lawan itu perilaku oknum yang arogan dan nakal. Kalau salah ya tetap salah, tidak ada tawar-menawar,” lanjut N.
Upaya penyelesaian secara baik-baik juga disebut menemui jalan buntu. Bahkan saat diminta bertemu di kantor untuk klarifikasi, MR menghindar, sementara pejabat lain yang berwenang juga tidak merespons.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sampai ditutupi?
N menegaskan bahwa persoalan ini bukan dendam pribadi, melainkan perjuangan keadilan pedagang. Ia pun menyatakan akan terus mempublikasikan fakta-fakta yang ada.
“Kalau sekarang saya diminta tampil terbuka, saya siap. Publik berhak tahu. Mau nampak suci seperti nabi sekalipun, kalau salah tetap salah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, MR belum memberikan klarifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan