DEMAK— Di Pondok Majapahit 1, Mranggen, Kabupaten Demak, seorang pensiunan pekerja migran Indonesia Yayuk Puji Lestari, dengan suara bergetar namun penuh keteguhan, menerima kunjungan wartawan di teras rumahnya. Bukan untuk merayakan sesuatu, melainkan untuk meluapkan keprihatinan atas nasib rumah yang ia perjuangkan selama bertahun-tahun di negeri orang. Rumah bernilai sekitar Rp1,5 miliar itu, menurut pengakuannya, kini berada di ambang eksekusi oleh BPR Gunung Kinibalu Semarang, sementara utang pokok yang ia rasakan tidak sebanding dengan besaran agunan yang melayang.

Yayuk mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman sekitar Rp150 juta, yang kemudian bertambah menjadi Rp250 juta. Namun, ketika masalah kredit mulai memburuk, ia mendapati bahwa perhitungan bunga, denda, dan biaya lainnya terus menggunung—hingga akhirnya, menurut putusan pengadilan, rumah satu-satunya itu harus diserahkan. “Keputusan eksekusi ini sangat tidak adil,” ujar Yayuk dengan nada yang tetap terjaga kesopanannya, meski matahnya berkaca-kaca. “Saya hanya meminjam sejumlah itu, tetapi rumah yang saya bangun dari keringat di luar negeri harus melunasi utang yang nilainya melonjak tanpa kendali, Senin (6/4/2026).

Lebih dari sekadar nilai materi, Yayuk menyoroti ketidakjelasan kronologi dari pihak BPR. Saat wartawan mencoba mencari konfirmasi ke kantor BPR Gunung Kinibalu, seorang staf surveyor bernama Bu Ayu menyampaikan arahan dari pimpinan. “Bapak Direktur Andika meminta agar kronologi jelasnya dapat digali langsung dari rumah Bu Yayuk pada tanggal 9 April 2026 nanti,” ujarnya ringkas. Penunjukan wartawa untuk bertemu nasabah di kediaman—bukan penjelasan resmi dari kantor—menimbulkan kesan bahwa BPR cenderung menghindari keterbukaan informasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi mengenai perhitungan sisa kewajiban, rincian bunga, atau proses eksekusi yang disampaikan kepada publik.

Dalam nada yang tetap terhormat namun tidak lagi bisa terbendung, Yayuk melayangkan permohonan perhatian kepada sejumlah pemangku kebijakan: dari Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi DPR RI Habiburahman, Gubernur Jawa Tengah, hingga Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Ia juga menyayangkan bahwa hasil lelang rumah yang katanya dijual dengan harga rendah tidak pernah ada sisa yang dikembalikan kepadanya—sebuah praktik yang membuatnya merasa sebagai konsumen yang tidak dilindungi hak-haknya.

“Apakah boleh BPR bertindak seperti ini? Saya akan lawan sampai titik darah penghabisan,” tegas Yayuk, namun tetap dengan nada yang tidak meninggalkan kesan anarkistis, hanya kepedihan seorang warga biasa yang merasa kehilangan tempat berteduh.

Redaksi masih terus berupaya menghubungi Direktur BPR Gunung Kinabalu, Andika, untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional. Sebab, dalam pusaran sengketa kredit, transparansi adalah pangkal keadilan. Dan di balik setiap angka dalam neraca, selalu ada denyut kehidupan manusia yang menempati rumah yang dipersengketakan.