SEMARANG — Suasana di Jalan Pahlawan, Semarang, yang biasanya sunyi dengan kemegahan gedung wakil rakyat, berubah menjadi lautan semangat perlawanan pada Kamis pagi. Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah memadati kawasan depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/26). Lautan seragam biru putih mereka bagaikan gelombang determinasi yang tak terbendung, membawa bendera federasi berkibar tinggi dan puluhan poster penuh tuntutan tajam yang menyentak relung-relung kebijakan ketenagakerjaan di negeri ini.

Sejak pagi, orasi demi orasi bergema menggetarkan kaca-kaca gedung dewan. Para buruh yang datang dari tiga kabupaten/kota—Semarang, Kudus, dan Jepara—berpadu suara dalam satu nyanyian perlawanan: Hapuskan sistem outsourcing! Tolak upah murah! Di bawah terik matahari Jawa Tengah, semangat mereka justru membara. Mereka bukan hanya datang untuk berbicara, melainkan untuk mengguncang status quo.

Salah satu buruh yang turun ke jalan, Lukman, dengan lantang menegaskan posisi tegas para pekerja. Di hadapan aparat kepolisian yang berjaga dan awak media yang meliput, ia berteriak lantang: “Kami tidak akan berhenti! Kami akan terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bukan omnibus law yang selama ini merugikan rakyat! Kami ingin aturan yang benar-benar berpihak pada buruh, yang menjamin hidup layak bagi setiap pekerja di tanah Jawa Tengah!”

Semburan semangat itu langsung disambut yel-yel ribuan massa. Tuntutan mereka sistematis dan jelas: pertama, desakan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru yang mengakomodir kepentingan pekerja di tingkat kabupaten dan kota. Kedua, penghapusan total sistem outsourcing yang selama ini dinilai sebagai biang kerok eksploitasi tenaga kerja tanpa jaminan masa depan. Ketiga, penolakan praktik upah murah atau yang mereka singkat menjadi “Hostum” (Hapuskan Outsourcing dan Upah Murah). Dan keempat, sebuah tuntutan yang cukup unik namun sangat humanis: realisasi fasilitas daycare ramah anak, khususnya di kawasan industri Jepara, sebagai bentuk kepedulian negara terhadap buruh perempuan yang juga seorang ibu.

Ketua FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, dalam pidatonya menjelaskan bahwa aksi ini bukanlah sekadar rutinitas tahunan. “Ini adalah alarm bagi para pemimpin kita. Buruh tidak butuh janji manis, buruh butuh kepastian hukum. Kami datang dari Semarang, Kudus, hingga Jepara karena di pabrik-pabrik di sana, nasib kami serupa: dikendalikan oleh makelar tenaga kerja, digaji tidak pantas, dan ditinggalkan tanpa tempat penitipan anak yang layak,” tegasnya dengan suara serak namun penuh keyakinan.

Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya yang kerap berujung ricuh, kali ini ketegangan berhasil dikelola dengan baik. Aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah tampak sigap mengamankan jalannya unjuk rasa tanpa menghalangi hak berekspresi massa. Sekitar pukul 10.00 WIB, pintu gerbang DPRD Jateng dibuka. Sebuah angin segar bagi para buruh. Perwakilan massa yang terdiri dari puluhan koordinator aksi akhirnya diterima langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, dr. Messy, yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, ketenagakerjaan, dan pendidikan.

Di ruang dialog yang terbatas namun penuh makna, Aulia Hakim dan Lukman menyampaikan seluruh aspirasi secara langsung. Mereka membacakan secara rinci draf tuntutan yang sudah ditandatangani di atas kertas, sementara dr. Messy dengan sabar menyimak setiap keluh kesah. Dalam pertemuan tertutup itu, Komisi E berjanji akan menjadikan tuntutan tersebut sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta menjadi bagian dari advokasi ke DPR RI terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Usai dialog yang berlangsung kurang lebih satu jam, suasana berubah dari tegang menjadi lega. Bukan berarti kemenangan telah diraih, tetapi para buruh merasa setidaknya suara mereka telah didengar dan dicatat oleh wakil rakyat. Aksi pun dibubarkan secara tertib sekitar pukul 12.00 siang. Para buruh kembali ke pabriknya masing-masing, tetapi api perjuangan mereka tidak padam. Mereka berpesan: “Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada kejelasan hukum tentang penghapusan outsourcing dan kenaikan upah minimum, maka jalanan akan kembali bergema.”