DEMAK – Dalam operasi pemberantasan minuman keras ilegal yang digelar Kamis (9/7) malam, Polsek Karangawen berhasil menyita 130 botol arak yang diduga kuat akan diolah menjadi minuman oplosan berbahaya jenis Es Moni. Razia yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 ini dipimpin langsung Kapolsek Karangawen AKP Mujiono dan menyasar sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan serta peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Karangawen.

Arak sebanyak 130 botol yang diamankan petugas langsung dibawa ke Mapolsek Karangawen untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas dari jajaran kepolisian bahwa peredaran minuman keras, khususnya minuman oplosan yang belakangan marak di tengah masyarakat, tidak akan ditoleransi. Selain mengancam kesehatan peminumnya, Es Moni dan sejenisnya juga dinilai sebagai biang kerok berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan warga.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra atau yang akrab disapa AKBP Samel menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memerangi peredaran miras di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Seluruh polsek hingga tingkat bawah mendapat perintah untuk mengintensifkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran minuman keras di Kabupaten Demak. Es Moni dan minuman oplosan lainnya bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serta dapat merusak moral dan masa depan generasi bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredarannya,” tegas AKBP Samel di Mapolres Demak, Jumat (10/7/2026).

Menindaklanjuti arahan pimpinan tersebut, jajaran Polsek Karangawen berkomitmen menggencarkan razia secara berkelanjutan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Kapolsek Karangawen AKP Mujiono menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan kali ini, melainkan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya dengan konsistensi tinggi.

“Razia akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras, terutama yang digunakan sebagai bahan baku Es Moni. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun penyakit masyarakat lainnya. Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, kami optimistis peredaran miras dapat ditekan sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Mujiono mengakhiri pernyataannya.