Pemalang — Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang membongkar dugaan rumah produksi narkotika jenis ganja sintetis yang beroperasi di kawasan permukiman warga, Kelurahan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena diduga menyasar peredaran narkotika di kalangan generasi muda di wilayah Pantura.


Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial R (22), warga Desa Bulu, dan MR (24), warga Kelurahan Petarukan.


Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo.


Penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar halaman rumah MR, kawasan Dusun Peron, Kelurahan Petarukan.


Petugas kemudian melakukan pemantauan secara intensif sebelum akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu botol kecil berisi cairan yang diduga narkotika jenis sinte dengan volume sekitar 5 mililiter, yang disimpan di dalam saku celana salah satu terduga pelaku.


Dari pengembangan penyelidikan, aparat kemudian mengarah pada dugaan adanya aktivitas produksi narkotika rumahan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan maupun peredaran cairan narkotika tersebut.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pemalang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang memanfaatkan lingkungan permukiman sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, asal bahan, jaringan pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.


Hingga proses hukum berjalan, kedua terduga pelaku tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berlaku asas praduga tak bersalah.