DEMAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2026.

Dari delapan laporan polisi tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita pun tak main-main: puluhan gram sabu serta 74.000 butir obat-obatan terlarang jenis Yarindo yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Demak dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengungkapkan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi yang diterima kepolisian, termasuk laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak.

“Dalam kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap delapan laporan dan delapan tersangka,” kata Yusup saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).

Salah satu pengungkapan bermula dari peristiwa yang tampak biasa: sebuah kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 4 Agustus 2026.

Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, pengemudi berinisial DB ditemukan dalam kondisi kurang sadar. Kondisi tersebut langsung memicu kecurigaan petugas bahwa DB berada di bawah pengaruh obat-obatan.

DB kemudian dibawa ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,10 gram di saku celananya, serta sebuah alat hisap.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut, ditemukan kembali satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram dan sejumlah pipa kaca.

Dalam bahan perkara, sabu yang diamankan dari DB tercatat memiliki berat bersih 22,80668 gram. Polisi juga menemukan dua pipa kaca bekas yang masih mengandung sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.

Menurut Yusup, penyidik belum menemukan indikasi bahwa DB merupakan pengedar. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, sebelum dibawa menuju Kudus.

“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Yusup.

Perkara lain yang mencuri perhatian terjadi pada September. Satresnarkoba Polres Demak mengungkap dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo di Kecamatan Sayung.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Demak. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menemukan dugaan adanya pengepul obat tersebut.

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan AS alias P di sebuah rumah di Kecamatan Sayung. Saat diamankan, AS alias P diketahui sedang menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tambahan puluhan ribu pil yang disimpan dalam sejumlah botol dan kardus. Total barang bukti pil berlogo Y yang diamankan mencapai 73.000 butir.

Selain pil, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,06778 gram, sebuah bong, korek api, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yusup mengatakan, pil Yarindo tersebut diduga diedarkan di wilayah Mranggen, Sayung, Karangawen, hingga Semarang. Sasarannya adalah orang-orang yang membutuhkan obat tersebut.

Menurut keterangan Yusup, barang tersebut diperoleh melalui pengiriman dari wilayah Jakarta dan transaksi dilakukan dengan modus cash on delivery (COD).

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” kata Yusup.

Berdasarkan rekapitulasi Satresnarkoba Polres Demak, pada Agustus terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka. Pada periode tersebut tercatat barang bukti 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat.

Sementara pada September terdapat tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Barang bukti yang tercatat berupa 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Yusup menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang tersebut,” ujar Yusup.