SEMARANG — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak progresif kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja juga ikut dibebaskan.

Relaksasi ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, memberi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa beban denda.

Kebijakan tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Upaya Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Masrofi menjelaskan, pembebasan denda dan pajak progresif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai 17 juta unit, dengan komposisi 80 persen kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat. Ironisnya, tunggakan pajak terbesar justru berasal dari kendaraan roda dua.

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen yang mulai berlaku sejak Februari 2026 dan masih berjalan hingga kini. Program tersebut terbukti mampu mendongkrak penjualan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.

Pajak untuk Pembangunan Daerah

Masrofi menegaskan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi ini. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan di berbagai sektor.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat, tidak akan terlaksana pembangunan,” tegasnya.

Jasa Raharja Ikut Bebaskan Denda

Senada dengan Pemprov Jateng, Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam program relaksasi ini dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan momentum tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 28 Desember 2026. Selain terbebas dari denda, kepatuhan membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.