KABUPATEN SEMARANG — Upaya penjambretan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, berujung pada diamankannya lima orang yang diduga terlibat. Empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan raya wilayah Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Korban diketahui berinisial Eka (25), warga Kecamatan Kaliwungu, yang menjadi sasaran sekelompok orang yang berusaha mengambil tas miliknya secara paksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi tersebut bermula sekitar pukul 18.30 WIB. Salah satu tersangka berinisial RAS alias R (18) mengajak empat orang lainnya yang masih berstatus anak — semuanya warga Kabupaten Boyolali — untuk berkumpul di wilayah Tlatar.
Kelima orang tersebut kemudian diduga mengintai calon korban. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, mereka membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario.
Sesampainya di lokasi kejadian, dua pelaku berinisial DA (14) dan MAF (14) yang mengendarai Honda Beat diduga mendekati korban dan berusaha mengambil tas miliknya secara paksa. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Korban kemudian mengejar kedua pelaku sambil berteriak meminta pertolongan ke arah jalan raya. Dalam situasi tersebut, tiga pelaku lainnya yang mengendarai Honda Vario dan berada di belakang korban justru terjatuh setelah diduga panik saat melintas di jalan yang licin.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Korban menunjuk tiga orang yang terjatuh sebagai bagian dari kelompok yang sebelumnya berusaha mengambil tas miliknya. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan warga dan sempat dihakimi massa.
Pihak Polsek Kaliwungu yang datang ke TKP segera mengamankan korban dari amuk massa, serta membawa ketiga pelaku — satu dewasa dan dua anak — ke Puskesmas Kaliwungu.
Situasi sempat memanas setelah sejumlah warga berdatangan ke Puskesmas Kaliwungu hendak mencari para pelaku. Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., turun langsung ke lapangan untuk memantau proses evakuasi. Personel Satreskrim Polres Semarang bersama Dalmas Satsamapta Polres Semarang dan Polsek Kaliwungu melakukan langkah pengamanan serta evakuasi terhadap para pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Semarang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diduga terlibat, yakni DA dan MAF, sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan keduanya. Dari hasil penyelidikan, kurang dari 12 jam petugas berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Polres Semarang telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam upaya pencurian dengan kekerasan. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.
Kapolsek Kaliwungu Iptu Arie, Sabtu (19/9/2026), saat memberikan keterangan di Polres Semarang menjelaskan, kepolisian juga melakukan langkah pengamanan terhadap para pelaku setelah situasi di Puskesmas Kaliwungu sempat dipadati warga.
“Prioritas kami atas kejadian semalam adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Kaliwungu segera melakukan evakuasi terhadap para pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut, Iptu Arie menambahkan, salah satu kendaraan Honda Vario yang dikendarai tiga orang — R (18), MR (13), dan ANS (14) — sempat menjadi sasaran amukan warga. Kendaraan yang dikendarai pelaku dewasa dan dua pelaku anak tersebut dibakar oleh warga yang berkumpul.
Terhadap perkara tersebut, tersangka dewasa dijerat Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap pelaku yang masih anak, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
“Untuk pelaku yang masih anak, tentunya penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” pungkas Iptu Arie.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan