Tegal — Teguran DPRD Kabupaten Tegal seolah tak diindahkan. Aktivitas pembangunan tambak udang vaname dan pemecah gelombang (breakwater) di kawasan pesisir Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dilaporkan masih berlangsung meski persoalan perizinan belum tuntas.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras Komisi III DPRD Kabupaten Tegal yang kembali turun langsung ke lokasi pada Jumat (23/10/2026).


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Umi Azkiyani, mengaku kecewa karena aktivitas proyek tetap berjalan, padahal sebelumnya pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta pengelola menghentikan sementara pekerjaan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.


“Padahal saya sudah pernah sidak ke sini dan menegurnya agar berhenti dulu sementara sambil menunggu perizinan, tapi kok masih beroperasi,” tegas Umi saat melakukan sidak kedua di lokasi proyek.


Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi perhatian serius legislatif. Terlebih, teguran sebelumnya diharapkan menjadi dasar bagi pengelola untuk menunda kegiatan sampai seluruh aspek administratif dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.


Dalam sidak kali ini, Umi didampingi tiga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, yakni Muhamad Zaenudin, Nurul Fajrin, dan Ach Dabas. Peninjauan juga melibatkan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal.


Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri persoalan proyek, khususnya menyangkut kelengkapan perizinan, aspek tata ruang, serta potensi dampak kegiatan terhadap kawasan pesisir dan lingkungan sekitarnya.


Dalam kesempatan itu, Komisi III kembali menegaskan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan. Penghentian tersebut mencakup pekerjaan pengurukan, penataan lahan, pembangunan pemecah gelombang, hingga kegiatan operasional tambak yang direncanakan.


DPRD menilai, kepatuhan terhadap perizinan tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Setiap kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.


Meski demikian, status perizinan dan tindak lanjut administratif proyek tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi berwenang serta pihak pengelola. Klarifikasi dari seluruh pihak terkait penting agar penanganan persoalan ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.


Sidak kedua ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Tegal tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada teguran semata. Pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah pesisir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.