Tegal – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui instansi terkait bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap seorang balita perempuan berusia lima tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Desa Dukuhwaru, Rabu (21/10/2026).
Respons cepat pemerintah daerah difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Selain memastikan penanganan kesehatan melalui layanan medis, pendampingan mental juga menjadi perhatian utama guna membantu korban melewati masa sulit serta meminimalkan risiko trauma berkepanjangan.
Dinas Sosial Kabupaten Tegal bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus memperkuat koordinasi untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Mengingat korban masih berusia sangat belia, proses pemulihan memerlukan pendekatan khusus yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta kondisi psikologis anak. Pendampingan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi korban.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Makmur, menegaskan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan UPTD PPA untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan secara komprehensif.
“Kami berkolaborasi dengan UPTD PPA dengan fokus pada pemulihan trauma secara mendalam. Termasuk layanan pemulihan dengan mempertimbangkan usia korban yang masih sangat muda.
Pendampingan psikologis secara intensif diprioritaskan guna meminimalkan trauma jangka panjang,” ujar Makmur saat ditemui di rumah korban, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan korban mendapatkan pendampingan yang sesuai, baik dari sisi rehabilitasi sosial maupun pemulihan psikologis.
Penanganan kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang mengalami kekerasan dan membutuhkan penanganan khusus.
Di tengah proses pemulihan tersebut, perlindungan privasi korban juga perlu menjadi perhatian bersama. Identitas, informasi pribadi, maupun hal-hal yang berpotensi mengungkap jati diri anak harus dijaga agar korban tidak mengalami tekanan tambahan akibat pemberitaan atau lingkungan sosial.
Pemulihan korban diharapkan dapat berlangsung secara optimal melalui pendampingan berkelanjutan, dukungan keluarga, serta koordinasi seluruh pihak terkait.
Perlindungan terhadap anak bukan sekadar respons atas sebuah peristiwa, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Tinggalkan Balasan