Pemalang – Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Sodong, Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan masyarakat. Terlepas dari perdebatan mengenai aspek perizinan, warga menilai persoalan utama yang harus mendapat perhatian adalah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penggalian dilakukan menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator. Selain itu, terlihat pula aktivitas pemecahan batu secara manual oleh para pekerja. Aktivitas tersebut berlangsung di area yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian milik warga dan disebut-sebut akan dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Warto (49), warga sekitar lokasi, mengaku khawatir terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi mengalami perubahan signifikan akibat aktivitas galian tersebut.
“Yang kami rasakan adalah dampaknya terhadap lingkungan. Kalau terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kerusakan alam dan meningkatkan risiko bencana di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas galian tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Abas, sementara operasional di lapangan dipercayakan kepada seseorang bernama Nasir.
Selain persoalan lingkungan, penggunaan alat berat juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek pengawasan operasional. Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan dari instansi berwenang terkait penggunaan bahan bakar yang digunakan untuk mendukung aktivitas alat berat tersebut.
Pasalnya, excavator dan alat berat lainnya membutuhkan konsumsi bahan bakar solar dalam jumlah besar untuk menunjang operasional harian. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang transparan guna memastikan penggunaan bahan bakar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Tim investigasi kemudian meminta pandangan Hasbi, pemerhati lingkungan setempat. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas penambangan.
“Perizinan merupakan kewajiban administratif, namun tidak serta-merta menjadi pembenaran apabila dalam praktiknya menimbulkan kerusakan lingkungan. Yang harus menjadi perhatian adalah dampak nyata di lapangan. Apalagi jika terdapat aktivitas pemanfaatan dan perdagangan material hasil galian seperti batu maupun sirtu (pasir dan batu), maka pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh,” ungkap Hasbi.
Ia menambahkan bahwa kawasan dengan karakteristik perbukitan dan lahan pertanian produktif perlu mendapatkan perlindungan yang memadai. Aktivitas penggalian yang tidak memperhatikan aspek konservasi berpotensi memicu erosi, longsor, degradasi lahan, hingga berkurangnya daya dukung lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan secara komprehensif terhadap aktivitas galian tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Tinggalkan Balasan