SEMARANG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh ranah kejahatan siber yang semakin marak di tengah pesatnya industri gim daring di Indonesia.
Perbuatan Melawan Hukum yang Mengganggu Sistem Elektronik
Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Bahkan, sistem tersebut dibuat tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, tim Siber Polda Jateng juga menemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang khusus untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik.
Dijerat Pasal Berat UU ITE
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidananya tidak main-main, bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung kerugian yang ditimbulkan.
Komitmen Polda Jateng Jaga Keamanan Ruang Siber
Bertempat di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Senin (13/4/2026).
Proses Penanganan Profesional, Imbauan untuk Publik
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi.
Tujuannya jelas: mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Masyarakat Diminta Melapor
Polda Jateng juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten atau praktik mencurigakan di dunia maya, termasuk peredaran cheat ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan online resmi Polda Jateng.

Tinggalkan Balasan