Demak – Sebagai bagian dari komitmen untuk membangun budaya tertib lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak secara proaktif menggelar serangkaian sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025. Salah satu kegiatan edukatif berlangsung di SMA Negeri 1 Demak pada Kamis (20/11/2025), yang dihadiri secara langsung oleh Kasatlantas Polres Demak, AKP Thoriq Azis.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda yang merupakan calon pemimpin masa depan. Para pelajar diberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi kepatuhan terhadap peraturan, penggunaan perlengkapan keselamatan yang standar, serta mitigasi perilaku berisiko saat berkendara.
Dalam paparannya, AKP Thoriq Azis menggarisbawahi bahwa Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung dari 17 hingga 30 November tidak hanya bersifat represif, namun lebih mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan transparansi penegakan hukum.
“Tahun ini, Operasi Zebra Candi mengutamakan penindakan berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile. Pendekatan ini kami yakini dapat menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, karena didasarkan pada bukti elektronis yang tercatat,” tegas AKP Thoriq.
Cakupan sosialisasi, lanjutnya, diperluas hingga menjangkau berbagai lapisan dan profesi masyarakat. “Edukasi kami lakukan secara masif, tidak terbatas pada lingkungan sekolah. Sasaran kami meliputi para pengemudi transportasi online, pelaku usaha dan wisatawan di kawasan strategis seperti Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga, hingga karyawan industri. Kami percaya, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Terkait fokus operasi, AKP Thoriq merincikan delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yang notabene merupakan faktor kausatif utama dalam insiden kecelakaan lalu lintas. Kedelapan pelanggaran tersebut adalah:
- Pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Melawan arus lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Penggunaan telepon seluler saat mengemudi.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Pelanggaran terkait muatan dan kelayakan keselamatan kendaraan.
Harapannya, dengan sinergi antara upaya pre-emtif (edukasi) dan penegakan hukum yang modern ini, dapat mendorong perubahan perilaku dan menekan angka kecelakaan secara signifikan di wilayah Kabupaten Demak. “Kepatuhan masyarakat adalah kunci keselamatan kita bersama. Untuk itu, komitmen kami dalam menyebarkan pesan-pesan keselamatan ini akan terus digelorakan,” tutup AKP Thoriq Azis.

Tinggalkan Balasan