Pemalang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah, termasuk 11 SPPG yang berada di Kabupaten Pemalang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, itu ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Jawa Tengah sebagai tindak lanjut hasil pendataan dan validasi lapangan yang menemukan sejumlah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia atau belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Selain penghentian operasional, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori non kejadian menonjol atau memerlukan perbaikan mayor.

BGN juga mewajibkan seluruh Kepala SPPG yang terdampak untuk menyelesaikan seluruh pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan untuk periode operasional sebelumnya.

Sementara itu, pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah masing-masing SPPG menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan, menyerahkan bukti dan dokumen pendukung, serta lolos proses verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Dari total 386 SPPG yang dihentikan sementara di Jawa Tengah, sebanyak 11 unit berada di Kabupaten Pemalang.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemenuhan standar sarana pendukung, khususnya IPAL, sehingga penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung sesuai ketentuan, aman, dan berkualitas bagi para penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola serta pengawasan program guna memastikan standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan terpenuhi secara optimal.