DEMAK — Sebuah pesan singkat di Instagram berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa. Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada dalam tawuran antarpelajar yang terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Rabu (9/9) sekitar pukul 14.40 WIB.
Polres Demak bergerak cepat. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/9/2026), Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka adalah DFN, AS, MHY, dan YHN.
“DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,” kata Arlan.
Dua anak lainnya, MHY dan YHN, diduga turut memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.
Bermula dari DM, Berakhir di Ujung Celurit
Menurut Arlan, rangkaian peristiwa nahas itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua kelompok pelajar saling berkirim pesan langsung atau direct message (DM) di Instagram. Isinya bukan obrolan biasa, melainkan ajakan untuk bertarung—lengkap dengan kesepakatan jumlah orang dan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo sebelum bergerak menuju lokasi yang telah disepakati. Setibanya di jalan persawahan Desa Pulosari, kedua kelompok bertemu. Perkelahian pun tak terhindarkan.
Di tengah duel itu, korban berhadapan langsung dengan DFN. Keduanya membawa senjata tajam jenis celurit. Pada serangan pertama, sabetan keduanya tidak mengenai sasaran. Namun, pada serangan berikutnya, celurit yang dipegang DFN menghunjam dada korban.
Korban sempat memohon agar perkelahian dihentikan. Namun, takdir berkata lain. Ia batuk, terjatuh, dan memegang dadanya yang mengeluarkan banyak darah. Dua rekannya segera membawanya ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi kritis, dan nyawanya tidak tertolong.
Hasil autopsi mengungkap luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus paru-paru, jantung, dan iga kelima. Luka itu memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman 14 sentimeter.
“Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Arlan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Para anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun.
Polisi menduga motif perkelahian tersebut adalah untuk mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.
Literasi Digital Jadi Sorotan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Demak, Abdul Rohim, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat bahwa media sosial perlu mendapat perhatian serius, terutama karena ajakan tawuran berawal dari komunikasi digital.
“Ke depan kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, termasuk bagaimana peran BK dalam mendampingi akun-akun media sosial yang dibuat anak didik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Abdul Rohim.
Senada dengan itu, Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, Widya Suryani, menegaskan bahwa pencegahan tawuran tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian maupun pihak sekolah. Diperlukan sinergi antara kepolisian, satuan pendidikan, Kemenag, orang tua, dan masyarakat.
“Semua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Widya.
Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan mencakup aspek hukum maupun psikologis serta pemantauan proses penanganan perkara bersama Polres Demak.
“Kami akan terus melakukan monitoring bersama Polres, khususnya PPA Polres Demak, sekaligus memberikan pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan,” kata Ketua Tim PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah.
Tragedi ini menjadi cermin kelam bagi dunia pendidikan dan pengasuhan. Sebuah ajakan singkat di media sosial, yang mungkin dianggap sekadar tantangan, berujung pada hilangnya nyawa seorang anak. Kini, semua pihak—sekolah, orang tua, masyarakat, dan negara—dituntut untuk bersatu mencegah agar tidak ada lagi pelajar yang kehilangan masa depannya di ujung celurit.
Tinggalkan Balasan